JALANTENGAH.CO – ACEH UTARA, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Matangkuli Aceh Utara kembali membuka kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) gugus inti yang dipusatkan di kantor K3S Matangkuli, Sabtu (14/1/2023).
Kegiatan untuk peningkatan dan pengembangan kompetensi guru-guru hebat Sekolah Dasar dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Paya Bakong, Pirak Timu dan Matangkuli, mengambil tema implementasi kurikulum merdeka dan projek penguatan profil pelajar pancasila.
“Ini merupakan kegiatan KKG gugus inti perdana yang kita lakukan untuk tahun 2023 ini, harapannya agar semua guru dalam wilayah K3S Matangkuli ini bisa terus meng-upgrade kompetensinya dalam implementasi kurikulum merdeka”, sebut Syarwaidi, S.Pd, ketua K3S wilayah Matangkuli saat membuka kegiatan, yang didampingi ketua pelaksana, Mukhsin, S.Pd.SD.
Kegiatan KKG perdana tahun ini menghadirkan narasumber Lailan Fajri Saidina, pendiri lembaga psikologi dan training provider Tandaseru Indonesia, yang juga certified Coach dan Trainer berlisensi BNSP RI. Selanjutnya pada sesi kedua, diisi oleh Ibu Yus, salah seorang guru penggerak.
Dalam presentasi interaktif merdeka merdeka dengan pendekatan coaching, Lailan F. Saidina memperkenalkan metode dan konsep teacher as coach, yaitu pembelajaran dengan pendekatan coaching yang sesuai dengan pembelajaran diferensiasi yang berbasis pada minat, bakat dan kesiapan siswa, sesuai dengan semangat merdeka belajar saat ini.
Sebagaimana diketahui, KKG merupakan kelompok kegiatan profesional bagi guru SD/MI yang masih berada dalam satu gugus. Keberadaanya diharapkan menjadi wadah pengembangan kompetensi dan up-skilling bagi guru, baik saat di kelas maupun diluar kelas.
Sebagai seorang tenaga pendidik, guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 ayat b menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Undang-undang di tersebut sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya.Â
Oleh karena itu, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan untuk dibentuk adalah KKG untuk guru sekolah dasar, MGMP untuk guru mata pelajaran setingkat SMP dan SMA, serta KKKS/MKKS untuk kepala sekolah. (*)