26.2 C
Banda Aceh
BerandaAdvetorialTambah Senilai Rp. 24 Milyar Lebih Modal, Pemkab Aceh Utara Pemegang Saham...

Tambah Senilai Rp. 24 Milyar Lebih Modal, Pemkab Aceh Utara Pemegang Saham Terbesar Kedua PT BAS

JALANTENGAH.CO – BANDA ACEH, Melalui inbreng aset tanah eks terminal Lhoksukon, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan transaksi penambahan modal pada PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp.24,5 miliar.

Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

“Alhamdulillah usulan kita diterima oleh para pihak. Pemkab Aceh Utara telah menambah Rp.24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah, artinya kita akan mendapatkan dividen yang lebih besar nantinya,” kata Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, Selasa, 14 Maret 2023.

Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset non tunai yang berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas.

Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks terminal bus Lhoksukon yang selama ini terlantar. Aset ini (dalam tanda kutip) “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.

“Hasil ‘penjualan’ senilai Rp.24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh, hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Lhokseumawe PT Bank Aceh Syariah (BAS) Taufik Saleh. Kata dia, peralihan aset tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen PT BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.

“Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ungkap Taufik, Selasa, 14 Maret 2023.

Proses inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon, kata dia, berawal dari permintaan manajemen PT BAS untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor PT BAS Cabang Lhoksukon. Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks terminal Lhoksukon.

Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten  Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Pada pasal 4 ayat (3) Qanun tersebut antara lain dinyatakan bahwa penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS yang diinvestasikan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan senilai Rp.24,592 miliar.

Kemudian pada pasal 5A ayat (1) disebutkan penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS dilakukan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal Lhoksukon yang berlokasi di jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon, seluas 10.409 meter persegi.

Taufik Saleh mengatakan Pemkab Aceh Utara saat ini merupakan pemegang saham terbesar kedua di PT BAS. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah Pemprov Aceh.

Kepemilikan saham oleh Pemkab Aceh Utara pada posisi 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.88,9 miliar atau 25,34 persen dari total kepemilikan saham Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemkot se-Aceh di PT BAS.

“Ini (Pemkab Aceh Utara) adalah merupakan pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Taufik.

Dari total jumlah saham tersebut, lanjut Taufik, pada tahun 2021 Pemkab Aceh Utara memperoleh dividen senilai Rp.17,3 miliar.

Jika dihitung sejak tahun 2005 jumlah dividen yang telah diterima oleh Pemkab Aceh Utara mencapai Rp.239,6 miliar.

Lebih jauh Taufik mengatakan di areal eks terminal bus Lhoksukon akan dibangun Kantor PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dan support semua pihak, terutama masyarakat Kota Lhoksukon agar segera terwujud,” harapnya (*)

Sponsor

explore more