29.5 C
Banda Aceh
BerandaPemerintahanBuka Ruang Akses Informasi Publik, Kominfo Aceh Dorong SKPK Aktifkan PPID

Buka Ruang Akses Informasi Publik, Kominfo Aceh Dorong SKPK Aktifkan PPID

JALANTENGAH.CO I LHOKSUKON, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dinas Kominfosa Aceh menyelenggarakan FGD Integrasi Informasi Publik dan pendampingan bagi Pejabat Pengelola Informasi Publik dilingkungan Pemkab Aceh Utara, Kamis 22/06/2023.

Kegiatan yang diikuti puluhan pejabat pengelola informasi publik dari sejumlah SKPK tersebut berlangsung selama satu hari di Aula MK Mulia Hotel Lhoksukon.

Turut hadir Kabid Layanan informasi publik Kominfosa Aceh Safrijal, Para kabid Dinas terkait, Sekretaris, Kasubbag dan Para Kabag Setdakab Aceh Utara.

Safrizal AR, S.Sos.,MM dari kominfosa menyebutkan kegiatan hari ini amat penting untuk memberi ruang bagi masyarakat mengakses informasi publik sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik namor 14 tahun 2008

“Keterbukaan informasi Publik sebagai wujud tegaknya Demokrasi di Negeri ini”, Papar Safrizal.

Safrizal juga mengajak seluruh SKPK untuk terus mengaktifkan PPID dan dikelola dengan baik, hal itu penting untuk memberi pelayanan yang prima bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, pintanya.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Utara, melalui Kabag Kominfo dan persandian Setdakab Aceh Utara, Hamdani,S.Ag.,M.Sos mengucapkan terimakasih kepada Kadis Kominfosa Aceh yang telah merealisasi program Pemdampingan Bagi Pejabat Pengelola PPID.

“Rencana FGD ini kita lakukan sejak awal 2022 lalu, namun baru hari ini dapat terealisasi”, ungkap Hamdani.

Lebih lanjut Hamdani meminta kepada Pejabat Pengelola PPID untuk terus meng update data yang diperlukaan sehingga PPID SKPK berjalan sesuai harapan sebagaimana amanah Undang Undang.

Para peserta mendapat pendampingan langsung selama 6 jam oleh Pemateri Provinsi dari Kominfosa Aceh, peserta diwajibkan membuka aplikasi PPID yang sudah disiapkan. (*)

Sponsor

explore more