Home News Hindari Potensi Konflik Pertanahan, Warga Alue Pande Aceh Jaya Terima Sertifikat PTSL

Hindari Potensi Konflik Pertanahan, Warga Alue Pande Aceh Jaya Terima Sertifikat PTSL

0

JALANTENGAH.CO I PANGA – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, menyerahkan sertifikat hak atas tanah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Desa Alue Pande, Kecamatan Panga, Kamis (11/12024).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu program pemerintahan prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala mengatakan bahwa program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat.

Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.

“Dengan adanya sertifikat, disamping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunankan utk memperoleh akses permodalan usaha,” kata A. Murtala.

Pj. Bupati Aceh Jaya juga menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini.

“Ada banyak kemudahan yang akan diperoleh warga dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL”, terang Murtala.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya juga menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Alue Pande.

Kepala BPN Aceh Jaya, Anny Setiawati, menyebutkan selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.

“Estimatsi bidang tanah di Aceh Jaya sebanyak 88.170 bidang tanah, namun yang sudah terdaftar hanya sebesar 76,92%. Artinya, masih ada sekitar 23.8% bidang tanah yang belum terdaftar. Dengan kegiatan PTSL ini, kami berharap makin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya,” kata Anny. (*)

Exit mobile version