Home News OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, Nasabah Dihimbau Tenang

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, Nasabah Dihimbau Tenang

0

JALANTENGAH.CO I BANDA ACEH – Melalui Surat Keputusan Nomor KEP-27/D.03/2024, tanggal 4 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang beroperasi di Jalan Merdeka No. 35-36, Kota Lhokseumawe.

Dalam siaran pers yang diterima jalantengah.co, Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara dalam status pengawasan Bank dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, Senin (4/3).

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Meski demikian, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan atas BPR Aceh Utara.

Merujuk Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Kepada nasabah BPR, OJK menghimbau agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Yusri.

Salah seorang karyawan BPR menyebutkan sejak diambil alih LPS setelah OJK menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada Januari 2024, direktur tidak ada lagi dan bank sudah tidak beroperasi.

“Kami karyawan (BPR) sekarang hanya bekerja melaksanakan tugas yang diberikan LPS,” kata salah seorang karyawan bank tersebut. (*)

Exit mobile version