25.9 C
Banda Aceh
BerandaEdukasiFORHATI Kampanye Anti Bullying Pada Ratusan Pelajar MTsN 4 Aceh Utara

FORHATI Kampanye Anti Bullying Pada Ratusan Pelajar MTsN 4 Aceh Utara

JALANTENGAH.CO I ACEH UTARA – Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) Daerah Lhokseumawe – Aceh Utara kembali melakukan roadshow kampanye anti bullying bagi pelajar dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Dengan menggandeng dosen dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) sebagai narasumber, FORHATI memberikan penyuluhan hukum dan kampanye anti bullying di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Aceh Utara, pada Senin (14/10/2024).

Kegiatan yang mengusung tema “Perlindungan dari Perundungan di Sekolah (Bullying)” ini merupakan bagian dari program Road Show to School FORHATI Daerah Lhokseumawe – Aceh Utara, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya bullying.

Kegiatan yang berlangsung di Aula MTsN 4 Aceh Utara ini melibatkan narasumber diantaranya Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H., Dr. Herinawati, S.H., M.Hum., Nuribadah, S.H., M.Hum., dan Dr. Ir. Jamidi, M.P. dari Fakultas Pertanian Unimal.

Kepala Madrasah MTsN 4 Aceh Utara, Muhammad Rusli menyerahkan cinderamata kepada Presidium FORHATI Lhokseumawe – Aceh Utara disela-sela kampanye anti bullying, Senin 14 Oktober 2024. (Foto: Forhati)

Presidium FORHATI Daerah Lhokseumawe – Aceh Utara, Lindawati, M.A., menjelaskan bahwa kegiatan Road Show to School ini merupakan program bulanan sebagai bentuk kontribusi FORHATI untuk membantu berbagai permasalahan di masyarakat.

Kepala MTsN 4 Aceh Utara, Drs. Muhammad Rusli, M.Pd., dalam sambutan pembukanya menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan yang bermanfaat ini.

“Penyuluhan seperti ini dapat dilaksanakan lebih sering agar para siswa lebih memahami kasus-kasus sosial, khususnya masalah perundungan”, harapnya.

Menurut Muhammad Rusli, kegiatan ini penting untuk membantu siswa memahami dampak bullying dan mencegahnya agar tidak terjadi di lingkungan sekolah.

Sementara itu Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H., sebagai narasumber menjelaskan secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan bullying, dampak psikologis yang dialami korban, serta sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku.

Pembicara lainnya, Dr. Herinawati, S.H., M.Hum., menambahkan penjelasan mengenai dasar hukum yang berlaku bagi pelaku perundungan di lingkungan sekolah, termasuk pentingnya pemahaman hukum. (*)

Sponsor

explore more