24.8 C
Banda Aceh
BerandaNewsHRD Penuhi Janji, Penangkap Pelaku Money Politic Di Bireuen Dihadiahi Rp. 50...

HRD Penuhi Janji, Penangkap Pelaku Money Politic Di Bireuen Dihadiahi Rp. 50 Juta

JALANTENGAH.CO | BIREUEN – Sesuai janjinya, H. Ruslan M. Daud (HRD) menyerahkan hadiah uang tunai kepada penangkap pelaku money politics (politik uang) pada Pilkada 2024, di kediamannya, Komplek Meuligoe Residence, Cot Gapu, Bireuen, Sabtu (4/1/2025) pagi.

Uang tunai sebanyak Rp.50 juta tersebut diterima M. Yunus dan Zainuddin, mewakili rekan-rekannya yang berhasil menangkap pelaku money politics di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Pemberian hadiah tersebut, sebagai bentuk komitmen HRD yang pernah berjanji akan memberikan hadiah tiket umrah atau uang tunai Rp.50 juta, kepada siapa saja yang berhasil menangkap pelaku money politics pada Pilkada Bireuen 2024 lalu.

“Karena sidang di pengadilan telah selesai dan sudah diputuskan hukumannya kemarin, maka saya menyerahkan hadiah tersebut”, ungkap anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB ini.

Menurut HRD, dia membikin sayembara ini, lebih kepada keinginannya untuk menghapus praktik money politics yang telah merusak demokrasi di Bireuen. “Itu bentuk tanggung jawab saya yang tidak ingin hak demokrasi rakyat dirampas demi kekuasaan, dengan menghalalkan segala cara”, tambah HRD.

Sementara M. Yunus, selaku pelapor yang berhasil menangkap pelaku money politics bersama rekan-rekannya, mengucapkan terima kasih kepada HRD yang telah memberikan imbalan tersebut.

“Itu yang pertama kami pikirkan, bukan karena keinginan untuk mendapatkan uang Rp.50 juta, kami menangkap pelaku money poltics hanya untuk mencegah agar tidak ada lagi money politik di Bireuen”, kata Yunus.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang memvonis hukuman terhadap terdakwa Safriadi satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Putusan itu, dinilainya sangat ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

“Diputus hukuman percobaan yang tidak perlu menjalaninya di penjara. Ini benar-benar tidak adil dan kami sangat kecewa,” ujar M. Yunus, kesal.

Menurut M. Yunus, dia sejak awal sudah merasakan ada keberpihakan dalam penanganan perkara ini di pengadilan.

[Sumber: PikiranAceh/Fajri Bugak]

Sponsor

explore more