JALANTENGAH.CO I LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si, melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II yang menduduki jabatan Kepala Dinas, Badan, dan Asisten, di Pendopo Bupati, Jumat petang (7/2/2025).
Semua pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Baperjakat beberapa waktu lalu, termasuk proses Fit and Proper Test untuk bisa menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Delapan pejabat JPT Pratama yang dilantik, yakni Dr Fauzan, SSTP, MPA, dilantik menjadi Asisten I Setdakab Aceh Utara. Nazar Hidayat, SE, MA, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Ir Jaffar, ST, MSM, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ahmad Faisal, ST, MSM, sebagai Kepala Dinas Perumahaan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Selanjutnya Kusairi, ST, MSM, menjadi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM, Hadaini, S.Sos, sebagai Kepala Dinas Syariat Islam, Zulkifli, S.Ag, MPd, sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah, serta dr Syarifah Rohaya, SpM, sebagai Direktur RSU Cut Meutia.
Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, mengatakan proses pelantikan tersebut perlu segera dilakukan untuk mengisi JPT Pratama pada delapan jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya jabatan tersebut sudah lama kosong, yang paling lama yaitu sejak 1 Januari 2023 sampai dengan sekarang, sudah mencapai dua tahun lebih, seperti di BPKD dan Dinas Syariat Islam. Adapun Dinas PUPR dan Dinas Perkim diisi Plt sejak April 2023.
Beberapa jabatan lainnya juga kosong sejak 3 Januari 2024 atau sudah berjalan satu tahun lebih, seperti RSU Cut Meutia, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah dan Asisten Pemerintahan.
Semua mekanisme dan aturan sudah terpenuhi, lanjut Mahyuzar, termasuk syarat pamungkas yaitu persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Juga sudah adanya kesepakatan bersama antara kami selaku Pj Bupati dengan Bupati Aceh Utara terpilih beserta Wakil Bupati terpilih terhadap pejabat yang dilantik hari ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, momentum pelantikan tersebut sangat tepat karena dilakukan pada awal tahun anggaran 2025. Sehingga dengan adanya pelantikan tersebut, maka semua posisi pejabat perangkat kabupaten sudah lengkap dengan pejabat definitif untuk bisa lebih berkinerja dalam memimpin unit kerjanya guna membangun Aceh Utara kedepan.
Pelantikan itu dilakukan setelah mendapat surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Lebih jauh Mahyuzar juga berpesan, agar semua Kepala OPD segera menjalankan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2025.
“Efisiensi ini bukan kemauan kita, tapi kita hanya menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk itu kami harapkan dengan jumlah anggaran yang tersisa agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Mahyuzar. (*)