JALANTENGAH.CO I BANDA ACEH – Aceh sebagai satu-satunya Provinsi yang menerapkan Syariat Islam di Indonesia memiliki potensi besar sebagai pilar ekonomi syariah, terutama dalam sektor ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Contohnya wakaf baitul ashy di Mekkah, dampak dan manfaat nyatanya masih terus mengalir hingga sekarang”, sebut Prof. Apridar, SE, M.Si saat menjadi narasumber literasi ZISWAF yang diinisiasi Laziskahmi Lhokseumawe, Selasa (25/3).
Menurut Prof Apridar, potensi zakat di Aceh mencapai Rp. 2,5 Triliyun per tahun. “Itu baru dari sektor zakat, belum termasuk potensi infaq, shadaqah dan wakafnya”, kata Presidium MD Kahmi Banda Aceh tersebut.
Dikutip dari data Baznas tahun 2022, menurut Prof Apridar potensi zakat secara nasional mencapai angka Rp. 327 Triliyun, sayangnya realisasinya hanya 4,3% atau sekitar Rp. 14,2 Triliyun.

“Kehadiran lembaga seperti Laziskahmi yang diprakarsai saudara Lailan dan digerakkan oleh teman-teman KAHMI, khususnya di Lhokseumawe itu memiliki peran strategis dalam menggerakkan ZISWAF untuk kesejahteraan masyarakat secara nyata”, ungkap mantan Rektor Unimal ini.
Namun begitu, sambungnya, pasti ada tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan ZISWAF, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya sistem pengelolaan hingga minimnya sinergi antar lembaga.
Untuk itu, Ia menawarkan sejumlah strategi dalam pengembangan ZISWAF agar lebih maksimal dampak sosialnya, diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi secara intens, menyiapkan platform digital untuk pengumpulan dan distribusi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga syariah dan swasta.
Diakhir sesi Prof Apridar mendorong agar alumni HMI (KAHMI) serius mengambil peran dalam menggerakkan ZISWAF ini karena potensinya yang sangat besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Diantara peran yang bisa dilakukan Alumni HMI sarannya adalah, menjadi agen perubahan dengan melakukan edukasi manfaat ZISWAF, membentuk lembaga pengelola ZISWAF modern berbasis teknologi digital, sekaligus mengawal penggunaan dana ZISWAF untuk program pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun lainnya. (*)