27.4 C
Banda Aceh
BerandaNewsDinilai Arogan, PB HMI Desak PT Mifa Cabut Laporan Hukum Terhadap Bupati...

Dinilai Arogan, PB HMI Desak PT Mifa Cabut Laporan Hukum Terhadap Bupati Aceh Barat

JALANTENGAH.CO I JAKARTA – Ketua Bidang ESDM PB HMI, Rizki Alif Maulana menyebut bahwa langkah PT. Mifa melaporkan Bupati ke aparat penegak hukum merupakan bentuk arogansi korporasi dan tidak menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan perusahaan dan pemerintah, ini soal hak rakyat atas tanahnya. Melaporkan Bupati karena menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga adalah tindakan yang mencederai etika demokrasi dan prinsip keadilan sosial,” ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Diketahui, Bupati Aceh Barat telah memediasi sejumlah laporan masyarakat terkait penguasaan lahan oleh PT Mifa yang diduga belum memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas. Dalam beberapa kasus, masyarakat mengaku kehilangan akses terhadap lahan produktif milik mereka tanpa proses yang transparan atau ganti rugi yang layak.

Menurut Rizki, tindakan Bupati dalam menertibkan penggunaan lahan merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

“Justru itu harus didukung. Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi yang abai terhadap hak-hak dasar warga,” tegasnya.

Rizki menilai izin tambang PT Mifa Bersaudara perlu dievaluasi kembali. Ia menyebutkan bahwa izin tersebut belum cukup memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Disamping itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Aceh Barat permasalahan transparansi dan akuntabilitas dana CSR hanya 47,3 % yang terealisasi, sisanya belum jelas penggunaannya.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah mesti melakukan proses evaluasi secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.

Rizki juga memperingatkan bahwa pelaporan hukum terhadap pejabat publik yang melindungi warganya bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan eskalasi konflik horizontal. Ia mengingatkan PT Mifa agar tidak mengabaikan dampak sosial yang bisa timbul akibat konflik agraria yang tak terselesaikan secara adil.

“Alih-alih menyelesaikan masalah di meja dialog, PT Mifa justru memilih jalur hukum terhadap pemerintah daerah. Ini sangat berbahaya karena bisa memantik ketegangan sosial. Jangan jadikan hukum sebagai alat intimidasi,” katanya.

Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten mengawal isu strategis nasional, Bidang ESDM PB HMI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemkab Aceh Barat dalam menegakkan hak rakyat atas tanah.

“Jika laporan ke polisi tidak segera dicabut, kita siap turun ke jalan bersama masyarakat, kami tidak akan tinggal diam jika hak rakyat diinjak-injak. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keberpihakan terhadap hak hak rakyat,” ujar Rizki.

Ketua Bidang ESDM PB HMI ini juga mendesak PT. Mifa untuk mengevaluasi pendekatannya terhadap masyarakat dan pemerintah daerah. Sikap yang represif dan konfrontatif, menurut Rizki, akan merusak reputasi perusahaan dan menimbulkan resistensi sosial yang luas.

“Aceh punya sejarah panjang tentang kedaulatan rakyat atas tanah. Jangan ulangi kesalahan masa lalu. Kami minta PT Mifa menahan diri dan mengedepankan dialog. Cabut laporan itu, duduk bersama rakyat dan pemerintah, dan selesaikan dengan kepala dingin,” tutup Rizki Alif Maulana. (*)

I LarasNews.com

Sponsor

explore more