29.5 C
Banda Aceh
BerandaAdvetorialDinilai Mampu Dongkrak Pemberdayaan Masyarakat, 5 Keuchik Terima Penghargaan Gampong Mandiri

Dinilai Mampu Dongkrak Pemberdayaan Masyarakat, 5 Keuchik Terima Penghargaan Gampong Mandiri

JALANTENGAH.COACEH UTARA, Apel gabungan perdana jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada Gampong Mandiri yang dinilai berprestasi dan mampu mendongkrak perkembangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong.

Sebanyak lima gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara dinilai telah menjadi Gampong Mandiri, masing-masing Gampong Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Gampong Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Gampong Cot Seurani dan Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, usai apel gabungan di Lapangan Upacara Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 2 Januari 2023, turut didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH.

Penghargaan diterima langsung oleh Geusyik Kota Pantonlabu Tgk H Hasballah, Geusyik Kota Lhoksukon Jamian, Geusyik Keude Krueng Geukueh T Kamaruzzaman, Geusyik Cot Seurani Fajri, dan Geusyik Mane Tunong Faisal.

Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada para geusyik dan camat yang telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga sejumlah gampong di Aceh Utara telah mampu menjadi Gampong (Desa) Mandiri. Ini bukan pekerjaan mudah, harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa.

“Terimakasih kami selaku Pimpinan Daerah kepada Bapak Geusyik dan Camat, semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Bapak Geusyik adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat, untuk itu kami akan terus memberikan perhatian penuh terhadap kerja keras para Geusyik di gampong-gampong,” ungkap Azwardi.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). “Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,” ungkap Fakhruradhi, SH, MH, Kadis DPMPP dan KB Aceh Utara.

Sedikitnya terdapat tiga dimensi pembentuk IDM, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.

Sedangkan dimensi ekonomi meliputi produksi desa, akses pusat perdagangan, akses distribusi, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah. (*)

Sponsor

explore more