Home News Buntut Pemotongan Papan Nama Tandaseru Secara Ilegal, Dinas Perizinan Panggil Perangkat Gampong...

Buntut Pemotongan Papan Nama Tandaseru Secara Ilegal, Dinas Perizinan Panggil Perangkat Gampong Jawa Baru

0
Buntut Pemotongan Papan Nama Tandaseru Secara Ilegal, Dinas Perizinan Panggil Perangkat Gampong Jawa Baru

JALANTENGAH.COLHOKSEUMAWE, Pemotongan papan nama milik konsultan psikologi dan training Tandaseru Indonesia, secara ilegal dan tidak berhak yang diduga dilakukan oleh pihak asakita di jalan darussalam-gg.perwira beberapa waktu lalu, berbuntut pada pemanggilan perangkat Gampong Jawa Baru ke kantor perizinan satu atap, Jumat (16/12).

Dimediasi oleh penanggugjawab perizinan satu atap, Faisal, pertemuan spontanitas yang dihadiri oleh Pj Keuchik Salamuddin dan perangkat Gampong, Hasballah, serta Lailan F selaku pihak yang merasa dirugikan, merupakan niat baik untuk menyelesaikan mispersepsi sekaligus mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, setelah beberapa kali rencana mediasi yang ingin dilakukan perangkat Gampong gagal dilaksanakan.

Setelah mendengar kronologi pemotongan dan menelaah surat permohonan izin pemasangan plang nama yang diajukan pihak Tandaseru Indonesia, dihadapan Pj Keuchik dan Hasballah, Faisal menjelaskan bahwa pemasangan plang nama yang mengenai badan jalan tidak diizinkan, karna itu sewaktu waktu bisa ditertibkan oleh pemerintah daerah.

Pun begitu, tambah Faisal, tindakan pemotongan plang nama yang telah dipasang sebelumnya di jalan masuk gang perwira dan digantikan dengan plang nama milik si pemotong, dinilai sebagai tindakan sangat tidak etis dan ilegal, karna yang berwenang melakukan itu adalah aparatur pemerintah atau satpol PP.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut, atas saran dari pihak perizinan satu atap, Pj Keuchik Gampong Jawa Baru, Salamuddin merencanakan untuk segera menyurati dan memerintahkan pihak asakita agar membongkar plang nama mereka yang terlanjur dipasang tanpa izin tersebut.

Sementara itu, terkait alasan Ihsan, pimpinan asakita yang mengklaim dirinya telah membeli lokasi bekas pemasangan plang nama catering tersebut, hal itu telah dibantah oleh Hasballah, pemilik plang nama catering di hadapan pihak perizinan dan Pj Keuchik, bahwa yang dijual ke asakita adalah besi atau plang nama bekas cateringnya, bukan lokasi.

“ya benar sudah dijual, yang saya jual besi plang namanya. Kalo lokasi tempat saya pasang plang itu kan hak milik pemko”, sebut Hasballah dan turut dibenarkan oleh Ustad Salamuddin.

Ditempat terpisah, saat menjawab media jalantengah.co, apakah Tandaseru akan memotong balik atau menuntut kerugian moril dan materil akibat tindakan itu?

Owner konsultan psikologi dan training Tandaseru Indonesia, yang telah beroperasi sejak 17 tahun lalu di Lhokseumawe, Lailan F, menyebutkan pihak Tandaseru tidak akan melakukan upaya tuntut menuntut, bahkan dirinya telah memaafkan sikap konyol tersebut.

“Hanya saja langkah penyelesaian damai ini sengaja dilakukan agar semua pihak tahu aturan mainnya”, terang Lailan.

“Apalagi kami bertetangga, menjaga hubungan baik dan kerukunan warga pastilah jauh lebih penting dan menjadi prioritas utama, jika bisa saling bersanding kenapa harus bersaing”, tutur Lailan F menutup pembicaraan. (YB)

 

Exit mobile version